BPK Temukan Kelebihan Bayar Gratispol Rp1,05 Miliar, Tata Kelola Dipertanyakan

0
IMG-20260925-WA0006

RUANGSATU.COM, SAMARINDA – Program beasiswa Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ternyata menyisakan persoalan dalam pengelolaan anggaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran beasiswa sekitar Rp1,05 miliar dalam pemeriksaan atas LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyebut pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai. Selain kelebihan pembayaran, terdapat pula sekitar Rp2,11 miliar dana beasiswa yang tidak dapat dimanfaatkan calon penerima lainnya.

Temuan tersebut menjadi catatan meski Pemprov Kaltim tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2025. BPK menegaskan permasalahan yang ditemukan tidak berdampak material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan.

Persoalan kelebihan pembayaran kemudian dijelaskan Pemprov Kaltim. Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah menyebut kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa penerima Gratispol yang kemudian memperoleh bantuan pendidikan dari sumber lain.

Akibatnya, sebagian mahasiswa memilih bantuan lain sehingga dana Gratispol yang telah disalurkan ke perguruan tinggi harus dikembalikan. Pemprov menyatakan proses pengembalian dilakukan melalui perguruan tinggi.

BPK sendiri merekomendasikan Gubernur Kaltim menginstruksikan Biro Kesra untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Di sinilah persoalan tata kelola menjadi sorotan.

Temuan BPK tidak hanya berbicara mengenai uang yang harus dikembalikan, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem verifikasi penerima Gratispol bekerja sebelum anggaran disalurkan.

DPRD Kaltim bahkan sempat mewacanakan pembentukan panitia khusus untuk membedah sejumlah temuan BPK, termasuk persoalan Gratispol.

Dengan demikian, pertanyaan berikutnya bukan sekadar apakah uang Rp1,05 miliar dikembalikan, tetapi mengapa penerima bantuan ganda bisa lolos dalam sistem dan bagaimana Pemprov memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

BPK telah memberikan rekomendasi. Kini efektivitas tindak lanjut dan pembenahan sistem menjadi bagian yang harus dibuktikan Pemprov Kaltim.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *