Proyek Kolam Renang Lanal Kutim Disorot: Pernah Dilaporkan, Kini Kembali Diselidiki Kejari

0
IMG-20260926-WA0002

RUANGSATU.COM, KUTAI TIMUR – Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kutai Timur dengan nilai kontrak Rp12.824.234.000 tersebut sebelumnya telah dilaporkan terkait dugaan penyimpangan, sementara pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganannya.

Sorotan terhadap proyek ini mencuat setelah realisasi pekerjaan dilaporkan hanya mencapai 2,27 persen hingga akhir Desember 2024. Di sisi lain, terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar.

Namun, angka kerugian tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta menghitung secara hukum dampak keuangan negara.

Kontrak Rp12,8 Miliar dan Progres Hanya 2,27 Persen

Berdasarkan data proyek yang dipaparkan pihak pelapor, pembangunan Kolam Renang Lanal Kutim Tahap II menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kutai Timur dengan nilai kontrak Rp12.824.234.000.

Kontrak dengan nomor 600/1772/KONTRAK/KRLANALT-2/DPUPR-CK/IX/2024 tersebut tertanggal 26 September 2024. Penyedia pekerjaan adalah PT Pribumi Beton Indonesia (PBI).

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut disebut mengalami persoalan serius. Berdasarkan keterangan Konsultan Pengawas Tahap II dari CV Alif Karya Konsulindo, Akbar Alif Haeruddin, pengerjaan pembesian pelat lantai kolam yang dilakukan kontraktor disebut berada di luar lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Lingkup pekerjaan yang disepakati disebut hanya mencakup pembangunan retaining wall, tribun, dan kafetaria. Karena itu, pekerjaan yang berada di luar lingkup kontrak tersebut disebut tidak dapat diperhitungkan sebagai progres pekerjaan.

Pihak kontraktor juga disebut telah menerima pencairan uang muka sebesar Rp3.847.270.200 pada 21 November 2024. Namun hingga akhir Desember 2024, progres pekerjaan yang dilaporkan hanya sekitar 2,27 persen.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan publik mengenai pelaksanaan dan penggunaan anggaran proyek.

Kontraktor Disebut Mengabaikan Teguran

Dalam laporan yang disampaikan kepada publik, pihak pelapor juga menyebut PT Pribumi Beton Indonesia mengabaikan Surat Teguran I dan II yang diterbitkan konsultan pengawas.

Pekerjaan kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan dan berujung pada persoalan kontrak.

Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian karena proyek menggunakan uang daerah dalam jumlah miliaran rupiah. Publik pun mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan proyek dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran.

KPA Diminta Bertanggung Jawab

Nama Tabrani Aji, S.T., M.T., yang disebut dalam laporan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat pada Dinas PUPR Kutai Timur pada 2024 dan kini menjabat Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, turut disorot pihak pelapor.

LP3K-RI DPD Provinsi Kalimantan Timur melalui ketuanya, Andy Hermansyah, S.H., mendorong agar pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Dalam materi pemberitaan RuangSatu.com, LP3K-RI juga mempertanyakan dugaan bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa didahului studi kelayakan atau Feasibility Study (FS).

Tuduhan tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen perencanaan proyek serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

LP3K-RI Sebut Kasus Pernah Dilaporkan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa dugaan penyimpangan proyek tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

LP3K-RI menyatakan penanganan sebelumnya diduga berhenti pada tahap penyelidikan dan tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Organisasi tersebut bahkan menduga adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Klaim mengenai adanya perlindungan tersebut merupakan tuduhan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.

LP3K-RI kemudian menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat, termasuk melaporkannya kepada Kejaksaan Agung RI serta menembuskan laporan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Komisi III DPR RI.

Kini Ditangani Pidsus Kejari Kutim

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti begitu saja.

Pada 25 September 2026, Kejaksaan Negeri Kutai Timur membenarkan bahwa proyek pembangunan Kolam Renang Lanal Tahap II tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, menyatakan proses tersebut sedang berjalan. Penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menelusuri pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, serta kesesuaian progres pekerjaan dengan kontrak.

Kejari Kutim juga menegaskan bahwa status penyelidikan belum berarti telah ditemukan tindak pidana ataupun kerugian negara yang terbukti. Dugaan kerugian sekitar Rp2,25 miliar masih harus didalami dan diverifikasi melalui proses hukum.

Dengan perkembangan tersebut, terdapat perbedaan antara klaim bahwa perkara sebelumnya tidak mengalami perkembangan dengan kondisi terbaru bahwa Pidsus Kejari Kutim kini melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Publik Menunggu Kejelasan

Persoalan Kolam Renang Lanal Kutim kini berada pada titik yang kembali menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, terdapat laporan mengenai rendahnya progres pekerjaan, pembayaran uang muka, persoalan lingkup pekerjaan, hingga dugaan kerugian negara. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih harus memastikan apakah rangkaian persoalan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, masyarakat Kutai Timur kini menunggu hasil penyelidikan Kejari Kutim.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, publik tentu menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Yang menjadi perhatian utama adalah transparansi penggunaan APBD serta kepastian hukum atas proyek bernilai Rp12,8 miliar tersebut.

Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara Kolam Renang Lanal Kutim berdasarkan keterangan resmi terbaru yang tersedia. Perkara masih berada pada tahap penyelidikan Pidsus Kejari Kutim.

Kini publik menunggu: apakah penyelidikan tersebut akan menemukan adanya tindak pidana dan berlanjut ke tahap penyidikan, atau justru memberikan kesimpulan berbeda berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan?.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *