DUGAAN PERMAINAN PENGURUSAN SHM TRANSMIGRASI JONGGON, OKNUM KANWIL ATR/BPN KALTIM DISEBUT

0
IMG-20260919-WA0004

RUANGSATU.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pengurusan Sertipikat Hak Milik (SHM) warga di kawasan transmigrasi Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menuai tanda tanya. Seorang warga berinisial AB mengaku telah mengurus sertipikat tanah miliknya selama sekitar satu tahun, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaiannya.

Menurut AB, dalam proses tersebut dirinya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang sebanyak tiga kali kepada oknum yang disebut berasal dari lingkungan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur dalam proses pengurusan sertipikat tanahnya.

Namun, meski pembayaran telah dilakukan, AB mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status penerbitan SHM. Komunikasi dengan pihak yang sebelumnya berhubungan dengannya juga disebut terputus setelah nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses pengurusan sertipikat. AB mempertanyakan ke mana uang yang telah diserahkan tersebut, sejauh mana berkasnya diproses, serta apakah pengurusan tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ATR/BPN.

Persoalan ini juga menyoroti transparansi pelayanan pertanahan bagi warga transmigrasi Jonggon. Masyarakat perlu mengetahui persyaratan, tahapan, jangka waktu, serta biaya resmi dalam proses penerbitan SHM.

Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan penjelasan mengenai status pengurusan SHM AB, termasuk apakah berkas tersebut tercatat dalam pelayanan resmi dan siapa pihak yang menangani prosesnya.

Bagi warga transmigrasi Jonggon, kepastian SHM menyangkut kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai dan garap.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan permainan dan keterlibatan oknum tersebut masih berdasarkan keterangan AB dan belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Ruangsatu.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan ini.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *