KPK TELUSURI ALIRAN UANG Rp3,5 MILIAR DARI RUMAH AHMAD ALI DALAM KASUS BATU BARA KUKAR

0
IMG-20260920-WA0005

RUANGSATU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran uang dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah KPK mengungkap pendalaman terhadap uang sekitar Rp3,5 miliar yang sebelumnya disita dari rumah Ahmad Ali pada Februari 2025.

Uang tersebut disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp3,49 miliar, selain sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kukar, yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

ALIRAN DANA JADI PERHATIAN

Dalam perkembangan penyidikan, KPK tidak hanya menelusuri keberadaan uang yang disita, tetapi juga berusaha mengetahui asal-usul serta aliran dana tersebut.

Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas jasa pengamanan dan pengangkutan atau hauling batu bara.

KPK juga menelusuri mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara gratifikasi yang sedang ditangani.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Ahmad Ali.

KPK menyatakan proses tersebut merupakan bagian dari upaya follow the money, yakni menelusuri aliran dana untuk mengetahui sumber, penerima, dan tujuan penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara.

TIGA PERUSAHAAN IKUT DISOROT

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kukar.

Penyidik kini masih mengurai hubungan antara aktivitas perusahaan, pembayaran jasa pengamanan maupun hauling, serta aliran dana yang sedang ditelusuri.

BELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Meski namanya muncul dalam proses pemeriksaan dan penelusuran aliran dana, Ahmad Ali belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan perkembangan yang diberitakan hingga September 2026.

Karena itu, penyitaan uang sekitar Rp3,5 miliar dari rumahnya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Ahmad Ali melakukan tindak pidana.

KPK masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan hubungan antara uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Kini perhatian tertuju pada proses follow the money KPK: dari mana uang itu berasal, bagaimana alirannya, siapa yang menerima, dan apa kaitannya dengan aktivitas batu bara di Kutai Kartanegara.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *