Pesantren Ditutup, Santri Terdampak: Apa Sebenarnya Kerja Kemenag Kaltim?
RUANGSATU.COM, KUTAI KARTANEGARA – Penutupan Pondok Modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, setelah mencuatnya dugaan kekerasan seksual terhadap santri belum mengakhiri persoalan. Pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) pada 25 Juni 2026 justru menimbulkan persoalan lanjutan terkait nasib santri, guru, tenaga kependidikan, dan wali santri.
Pencabutan NSP dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang sedang berjalan.
Namun, setelah keputusan diterbitkan, persoalan pendidikan para santri belum sepenuhnya mendapatkan kepastian.
Pada 6 Juli 2026, para wali santri menyurati DPRD Kutai Kartanegara untuk meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka. Mereka membutuhkan kepastian mengenai sekolah, fasilitas pendidikan, serta tanggung jawab pemerintah setelah pesantren ditutup.
Di tengah kondisi tersebut, penanganan Kanwil Kemenag Kaltim ikut menjadi sorotan.
Kemenag Kaltim menyatakan kewenangan evaluasi dan pencabutan NSP berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di tingkat pusat. Penjelasan mengenai kewenangan administratif tersebut penting, tetapi tidak menghapus kebutuhan koordinasi dan penanganan dampak di daerah.
Penutupan lembaga pendidikan seharusnya diikuti langkah konkret untuk memastikan hak pendidikan anak tetap berjalan. Guru dan tenaga kependidikan juga membutuhkan kejelasan, sementara korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan.
Pihak yayasan sendiri mempersoalkan proses pencabutan NSP. Yayasan menyatakan keputusan tersebut bermasalah secara administratif dan menyoroti waktu sosialisasi kepada wali santri yang disebut baru dilakukan pada 2 Juli 2026, sementara keputusan pencabutan NSP telah diterbitkan pada 25 Juni 2026.
Di sisi lain, proses hukum dugaan kekerasan seksual masih berlangsung. Pada 3 Agustus 2026, Polda Kaltim menyatakan penyidik Ditres PPA-PPO masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pidana, administratif, dan pendidikan berjalan bersamaan dan membutuhkan penanganan yang terkoordinasi.
Negara harus tegas terhadap dugaan kekerasan seksual dan memastikan korban memperoleh perlindungan. Pada saat yang sama, anak-anak yang tidak terlibat dalam perkara tetap memiliki hak atas pendidikan yang harus dijamin.
Menutup pintu pesantren bukan akhir dari tanggung jawab pemerintah.
Setelah keputusan diterbitkan, masih ada anak-anak yang harus bersekolah, keluarga yang membutuhkan kepastian, korban yang membutuhkan perlindungan, serta proses hukum yang harus dikawal sampai tuntas.
Kerja pemerintah tidak selesai ketika surat keputusan diterbitkan. Publik membutuhkan langkah nyata setelah pintu pesantren ditutup, bukan sekadar keputusan administratif.(RED)
