Sengketa PT NIKP/Gawi Berlarut, Warga Tagih Kehadiran Bupati: Ke Mana Ardiansyah?

0
IMG-20260925-WA0004

RUANGSATU.COM, KUTAI TIMUR – Sengketa masyarakat Rantau Pulung dengan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) atau Gawi Plantation belum menemukan titik terang. Di tengah tuntutan plasma, persoalan lahan dan kejelasan HGU, masyarakat kini secara terbuka menagih kehadiran Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.

Dalam rapat fasilitasi penyelesaian sengketa pada 23 September 2026, Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat meminta Bupati hadir langsung di Rantau Pulung. Mereka menilai penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada rapat pemerintah dan verifikasi dokumen.

Aliansi menyebut tuntutan mereka mencakup sejumlah persoalan, antara lain hak keperdataan kelompok tani, pemenuhan plasma, kejelasan IUP dan HGU, serta aktivitas perusahaan di lahan yang masih dipersoalkan. Aliansi juga menegaskan seluruh tuntutan masyarakat harus dibahas secara menyeluruh, bukan hanya sebagian.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan persoalan akan ditangani berdasarkan data dan dokumen. Pemkab mengelompokkan persoalan ke dalam hak keperdataan masyarakat, pemenuhan plasma dan kejelasan IUP/HGU, serta persoalan ketenagakerjaan dan kepentingan masyarakat lainnya.

Persoalan ini bukan baru muncul.

Pada 15 September 2026, ratusan petani Rantau Pulung menggelar aksi di kantor PT NIKP. Salah satu tuntutan utama mereka adalah realisasi kebun plasma 20 persen dari lahan yang disebut telah digunakan perusahaan sejak 2009.

Petani juga mempertanyakan aktivitas perusahaan di sejumlah lahan yang menurut mereka belum memiliki kejelasan status HGU. Mereka meminta aktivitas di lahan yang masih disengketakan dihentikan sampai persoalannya diselesaikan.

Aksi tersebut bahkan berujung pada penyegelan sejumlah fasilitas PT NIKP oleh warga dari tujuh desa setelah massa mengaku tidak dapat menemui jajaran pimpinan tertinggi perusahaan.

Di sisi lain, persoalan NIKP/Gawi juga memiliki rekam jejak hukum. Sistem informasi resmi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mencatat perkara 71/Pdt.G/2023/PN Sgt yang berlanjut ke 210/PDT/2024/PT SMR. Dalam perkara tersebut, PT NIKP yang kini disebut PT Gawi Plantations tercatat sebagai pihak, bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan sejumlah instansi pertanahan serta pemerintahan lainnya.

Menariknya, pada Juli 2026, Ardiansyah sendiri pernah meminta persoalan HGU PT NIKP/Gawi ditelusuri setelah menerima banyak pengaduan masyarakat.

Namun kini pertanyaannya bukan lagi sekadar apa persoalannya.

Pertanyaannya: sejauh mana pemerintah daerah akan hadir langsung di lapangan?

Dalam forum 23 September, Pemkab Kutim diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Trisno. Sementara masyarakat secara terbuka meminta Bupati Ardiansyah datang sendiri ke Rantau Pulung.

Belum ditemukan keterangan publik yang menjelaskan secara spesifik mengapa Bupati tidak hadir dalam forum tersebut atau kapan ia akan menemui langsung masyarakat.

Bagi warga, persoalan PT NIKP/Gawi bukan sekadar tumpukan dokumen yang harus diverifikasi. Mereka menuntut kepastian atas lahan, plasma dan hak kelompok tani.

Kini, setelah berbagai rapat, aksi dan proses hukum berlangsung, publik menunggu satu hal:

Kapan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman turun langsung ke Rantau Pulung dan melihat sendiri persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat?.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *