Dari “Hamil Karena Mimpi” Ke Ruang Sidang: Tabir Kasus Santriwati Kedungkebo Mulai Terbuka
RUANGSATU.COM, PEKALONGAN – Sebuah kehamilan yang semula dianggap sebagai misteri di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, perlahan berubah menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kasus ini bermula dari F (22), seorang santriwati asal Kedungkebo yang melahirkan bayi laki-laki pada 13 Desember 2025. Saat itu, keluarga menyampaikan bahwa F tidak pernah berhubungan dengan laki-laki dan bahkan mengaitkan kehamilannya dengan mimpi.
Secara medis, F melahirkan bayi laki-laki dengan berat sekitar 2,9 kilogram setelah menjalani kehamilan sekitar 39 minggu. Namun, di balik kehamilan tersebut terdapat persoalan yang kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum.
F diketahui pernah menimba ilmu di Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Ketika dugaan kekerasan seksual di tempat tersebut mulai terungkap, polisi mendalami kemungkinan adanya kaitan antara kasus F dan lingkungan padepokan.
Pada 27 Mei 2026, polisi mengamankan pimpinan sekaligus pengasuh padepokan berinisial AH/AKF. Penangkapan itu bukan bermula dari laporan F, melainkan dari laporan sejumlah mantan santriwati lain yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Awalnya enam korban diperiksa polisi. Dalam perkembangannya, muncul informasi mengenai lebih banyak korban. Pendamping korban menyebut jumlahnya dapat mencapai sekitar 23 hingga 25 orang, meski angka tersebut masih merupakan informasi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi kemudian menetapkan AH sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait dugaan pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kedudukan atau relasi kuasa.
Ada satu fakta yang kemudian menjadi sorotan: hasil pemeriksaan DNA terhadap bayi yang dikaitkan dengan kasus F tidak menunjukkan hubungan biologis dengan AH.
Namun, hasil DNA tersebut tidak otomatis menghapus perkara. Penyidik menegaskan fokus penyidikan bukan semata-mata mencari ayah biologis bayi, melainkan membuktikan atau tidaknya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan para korban.
Kasus kemudian memasuki babak baru. Pada Agustus 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk proses penuntutan.
AH sempat menggugat penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya melalui praperadilan. Namun Pengadilan Negeri Pekalongan pada 1 September 2026 menolak seluruh permohonan tersebut.
Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke perkara pokok.
Pada 7 September 2026, AH kembali hadir di PN Pekalongan, kali ini sebagai terdakwa. Jaksa mendakwanya dengan pasal-pasal dalam UU TPKS dan KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, atau relasi kuasa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan yang didakwakan terjadi sekitar 2022 hingga 2023 di lingkungan Padepokan Padang Ati.
Namun, pihak terdakwa membantah dakwaan tersebut. Kuasa hukum AH menyatakan dakwaan jaksa masih harus diuji melalui fakta, keterangan saksi, serta alat bukti di persidangan.
Ada pula persoalan lain yang tak kalah penting: Kementerian Agama menyatakan Padepokan Padang Ati bukan pesantren yang terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pesantren.
Kini, narasi “Kehamilan Karena Mimpi” bukan lagi satu-satunya pertanyaan dalam kasus ini.
Yang sedang diuji di ruang sidang adalah apakah di balik kisah tersebut terdapat rangkaian tindak kekerasan seksual sebagaimana didakwakan jaksa, siapa saja yang menjadi korban, bagaimana relasi kuasa bekerja di lingkungan padepokan, dan sejauh mana bukti mampu membuktikan dakwaan tersebut.
Jawabannya tidak lagi berada di media sosial.
Jawabannya kini berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekalongan.(RED)
