Dugaan HGU Eks Kalpataru Tumpang Tindih dengan SHM Warga, ATR/BPN Diminta Buka Terang Proses Penerbitannya

0
IMG-20260925-WA0013

RUANGSATU.COM, KUTAI KARTANEGARA – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) eks Kalpataru Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Selain menyangkut status HGU yang masih menjadi persoalan, muncul pula sorotan terhadap dugaan adanya bidang tanah masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) namun berada di dalam atau bersinggungan dengan areal HGU perusahaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan pemetaan pertanahan pada saat HGU diterbitkan maupun ketika data pertanahan diperbarui.

Persoalan HGU eks Kalpataru sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Kukar. Dalam rapat dengar pendapat pada 22 September 2026, DPRD Kukar membahas HGU sekitar 78 ribu hektare yang tersebar di sejumlah wilayah dan mendorong agar lahan yang memenuhi kriteria dapat diproses sebagai tanah terlantar sebagai salah satu tahapan penyelesaian statusnya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada status HGU. Di lapangan, terdapat masyarakat yang menyatakan memiliki hak atas tanah di dalam kawasan tersebut. Bahkan, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut dalam pembahasan DPRD terdapat masyarakat yang mengklaim telah memiliki sertifikat, sementara terdapat pula bidang yang disebut belum dibebaskan tetapi masuk dalam areal HGU.

Dugaan tumpang tindih perlu dibuktikan melalui data pertanahan

Jika benar terdapat SHM yang terbit lebih dahulu kemudian sebagian bidangnya masuk dalam peta HGU, persoalannya bukan sekadar konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Hal yang perlu dijelaskan adalah riwayat yuridis dan riwayat spasial bidang tanah tersebut: kapan SHM diterbitkan, siapa pemegang haknya, kapan HGU diterbitkan, bagaimana proses pengukuran dan pemetaan dilakukan, serta apakah bidang SHM tersebut tercatat atau telah dikeluarkan dari objek HGU pada saat proses pemberian hak.

Kementerian ATR/BPN sendiri memiliki pedoman pemeriksaan berkas HGU yang ditujukan untuk menyeragamkan pemeriksaan di tingkat kementerian, Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan. Pedoman tersebut juga lahir di tengah perhatian terhadap potensi tumpang tindih dan tata kelola penerbitan HGU.

Karena itu, apabila terdapat dugaan SHM yang bertindihan dengan HGU, masyarakat berhak memperoleh penjelasan berdasarkan data ukur, peta bidang, buku tanah, surat ukur, warkah dan keputusan pemberian hak yang menjadi dasar penerbitan masing-masing sertifikat.

Tiga tingkat ATR/BPN perlu duduk bersama

Persoalan ini juga menempatkan tiga tingkatan kelembagaan ATR/BPN pada posisi penting.

Pertama, Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Instansi ini perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, serta proses penerbitan HGU eks Kalpataru. Pemerintah pusat juga perlu memastikan apakah seluruh bidang yang tercantum dalam HGU memang memenuhi persyaratan objek pemberian hak dan tidak terdapat hak pihak lain yang masih melekat.

Kedua, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Kanwil BPN Kaltim perlu menjelaskan peran dan hasil pemeriksaan pada tingkat provinsi, termasuk proses verifikasi peta, data fisik dan data yuridis apabila pernah dilakukan. Sebelumnya, Disbun Kukar menyebut tim gabungan yang diketuai Kepala Kanwil BPN Kaltim telah melakukan rapat terkait persoalan eks Kalpataru, meski penyelesaiannya disebut masih menghadapi kendala.

Ketiga, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kantah Kukar menjadi salah satu pihak penting untuk memastikan kondisi data pertanahan di tingkat kabupaten. DPRD Kukar sebelumnya juga telah melibatkan Kantor Pertanahan Kukar dalam pembahasan status HGU Kalpataru dan meminta agar status masing-masing bidang diperinci, termasuk membedakan HGU yang masih berlaku dengan bidang yang masa haknya telah berakhir atau memiliki persoalan lain.

Pertanyaan yang perlu dijawab ATR/BPN

Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sedikitnya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

  1. Berapa jumlah bidang HGU eks Kalpataru yang terdaftar dan berapa luas masing-masing bidang?
  2. Apakah dalam peta HGU terdapat bidang yang telah memiliki SHM?
  3. Jika terdapat, mana yang terbit lebih dahulu: SHM atau HGU?
  4. Apa dasar dan hasil pemeriksaan fisik serta yuridis sebelum HGU diterbitkan?
  5. Apakah seluruh bidang yang masuk HGU telah melalui proses pengadaan atau pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya?
  6. Apakah pernah dilakukan pengukuran ulang atau overlay antara peta HGU dengan peta SHM masyarakat?
  7. Jika ditemukan tumpang tindih, siapa yang melakukan verifikasi dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya?
  8. Apakah terdapat bidang SHM yang seharusnya menjadi bagian yang dikeluarkan dari objek HGU?
  9. Bagaimana status bidang-bidang tersebut saat ini dalam sistem administrasi pertanahan?
  10. Jika HGU dinyatakan sebagai tanah terlantar, bagaimana nasib hak masyarakat yang telah memiliki bukti hak sebelum atau di dalam kawasan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan melihat apakah HGU masih tercatat aktif. Riwayat penerbitan setiap bidang dan hubungan antara data fisik dengan data yuridis harus diperiksa secara individual.

Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibat

Persoalan semakin kompleks karena luas HGU eks Kalpataru disebut mencapai sekitar 78 ribu hektare dan mencakup sejumlah kecamatan di Kukar. DPRD Kukar pada September 2026 bahkan melibatkan perwakilan kecamatan, desa dan kelurahan dalam pembahasan persoalan tersebut.

Di sisi lain, Disbun Kukar menyebut persoalan HGU tersebut berdampak terhadap petani di sejumlah kecamatan. Pemerintah daerah juga menyatakan kewenangannya terbatas karena persoalan HGU berada dalam ranah pemerintah pusat.

Karena itu, penyelesaian tidak semestinya hanya berfokus pada hubungan antara pemerintah dengan pemegang HGU. Hak masyarakat yang telah memiliki SHM juga harus ditempatkan sebagai bagian dari objek pemeriksaan.

Apabila suatu bidang benar-benar telah memiliki SHM yang sah dan kemudian secara spasial masuk ke dalam HGU, maka publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi dan apa langkah korektif yang akan ditempuh.

Sebaliknya, apabila setelah verifikasi ternyata terdapat kekeliruan dalam klaim atau data masyarakat, hasil pemeriksaan resmi juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik dan ketidakpastian baru.

Pemeriksaan terbuka menjadi kunci

Persoalan eks Kalpataru pada akhirnya membutuhkan satu basis data yang sama antara pemerintah pusat, Kanwil BPN Kaltim, Kantah Kukar, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan/desa dan masyarakat.

Peta HGU perlu di-overlay dengan seluruh bidang SHM, lengkap dengan nomor hak, luas, tanggal penerbitan, koordinat dan riwayat peralihannya. Dengan cara tersebut, dapat diketahui secara objektif apakah yang terjadi merupakan tumpang tindih hak, persoalan batas bidang, kesalahan administrasi, persoalan riwayat pelepasan hak, atau persoalan lain.

Langkah tersebut juga sejalan dengan kebutuhan yang telah disampaikan dalam pembahasan DPRD Kukar, yakni memperjelas status masing-masing bidang sebelum menentukan langkah penyelesaian terhadap kawasan eks Kalpataru.

Kini perhatian publik tertuju kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membuka data dan menjelaskan secara terang bagaimana status bidang-bidang yang diklaim masyarakat telah memiliki SHM tetapi berada di dalam atau bersinggungan dengan HGU eks Kalpataru.

Sebab, persoalan ini bukan semata mengenai luasnya kawasan HGU, melainkan mengenai kepastian hukum atas setiap jengkal tanah dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah tercatat dalam administrasi pertanahan negara.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *